Objek PPh 22 Diperluas

Pemerintah dan Panja RUU PPh sepakat memberlakukan pajak bagi penjual barang mewah. Kesepakatan itu dilakukan sebagai bagian dari perluasan objek kena PPh 22. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan, selama ini PPh 22 penjualan barang mewah hanya dikenakan kepada kalangan konsumen. Namun, ke depan pemerintah juga bakal membebankannya kepada penjual.

"Selama ini kan hanya pembeli yang dikenai.Ke depan, baik pembeli barang mewah maupun penjualnya akan sama-sama dikenakan PPh 22," ujar Darmin di Jakarta, Kamis (19/6/2008) kemarin.

Menurut Darmin, nantinya PPh yang akan diberlakukan bagi kalangan penjual barang mewah adalah PPh Badan. Pasalnya, penjual barang tersebut merupakan penjual barang mewah memperoleh produknya dari industri sebagai badan usaha atau distributor. Mekanisme pungutan PPhnya, lanjut Darmin, dilakukan di muka oleh pabrikan barang mewah. Pabrikan bisa membebankannya kembali kepada distributor/penjual barang mewah.

Menurut dia, hal ini akan memudahkan pemerintah memungut pajaknya. Sebagai dasar hukumnya, kata dia, pemerintah akan mengatur pemotongan pajak ini melalui UU PPh yang akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan. Tujuan pengenaan pajak ini, jelas dia, lebih dimaksudkan sebagai kontrol perdagangan barang mewah dan penarikan potensi penerimaan pajak pemerintah.

Darmin menambahkan, dengan penerapan PPh 22 ini, pihaknya meyakinitidakakan ada kenaikan harga. Selain jumlah pajak yang akan dipungut tidak dalam jumlah signifikan, penerapan pajak juga hanya akan dikenakan terutama pada laba yang didapat penjual. "Itu pajak terhadap laba, jadi tidak menyebabkan kenaikan harga. Kalau tidak ada laba,wajib pajak dapat meminta restitusi yang diperhitungkan dari sisi omzet," paparnya.

Anggota Panja RUU PPh Rama Pratama mengatakan, pihaknya menyetujui perluasan objek PPh 22 kepada penjual barang mewah. Menurut dia, hal ini akan mempermudah pemerintah melakukan kontrol peredaran barang mewah dari sisi distributor. Sementara dari sisi dampak, pihaknya meyakini penerapan PPh ini juga tidak akan sampai mendorong kenaikan harga barang hingga level yang sangat tinggi.

"Kebijakan ini tidak akan sampai memengaruhi harga secara signifikan, karena besarannya sangat kecil, yakni tidak melebihi 1% terhadap laba," tuturnya.

Sumber Direktorat Kantor Pajak

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Mengenai Saya

Spectrum Konsultan adalah perusahaan jasa konsultan yang berkonsentrasi pada penyediaan jasa konsultasi bisnis strategik. Bidang jasa yang diberikan bersifat komprehensif mencakup konsultasi Merjer & Akuisisi, Penilaian Bisnis, Jasa Akuntansi, Perpajakan, Administrasi Penggajian, Training, dan Media/Penerbitan. Dalam pemberian jasa konsultasi, pendekatan dan metode terkini diaplikasikan agar dicapai kualitas pelayanan yang optimal untuk memenuhi harapan pemakai jasa.

Visitor sampai saat ini