Tarif PPh Wajib Pajak Pribadi Dirombak Total

Besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada RUU PPh yang baru akan diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% pada tahun 2009.
Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan lapisan dan tarif sebagai berikut:
1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 5%;
2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan dalam RUU PPh ini, berubah dari UU PPh sebelumnya. Bagi WP pribadi tarif tertinggi turun dari 35% jadi 30% dan menghapus lapis tarif 10%, sehingga lapisan tarif berkurang dari 5 menjadi 4.
Sementara lapisan penghasilan kena pajak atau income brecket yang semula lapis tertinggi sebesar Rp 200 juta dinaikkan menjadi Rp 500 juta.

"Saya tadi tanya Pak Darmin saya masuk lapis brecket yang keberapa, dia bilang gaji menteri masuk yang lapis kedua, tapi Dirjennya yang pertama," celetuk Sri Mulyani dalam rapat persetujuan RUU PPh di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (17/7/2008).

Kemudian, pada RUU yang baru ini tarif WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap disepakati menjadi 28% pada 2009 dan menjadi 25% di 2010. "Semula ada 3 lapis tarif yaitu 3%, 5% dan 10%, menjadi tarif tunggal 28% pada 2009 dan 25% pada 2010," ujar Sri Mulyani.

Untuk mendorong investor agar menanamkan modalnya kembali, dalam RUU PPh ini diatur untuk mengenakan tarif atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 10% dan bersifat final.

"Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif 5% dengan syarat 40% sahamnya di publik. Ini untuk tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pasar modal," kata Sri Mulyani.

Lalu pengurangan tarif PPh UMKM 50% dari tarif normal PPh badan, dan ini dikatakan Sri Mulyani merupakan nafas bagi UMKM.


Sumber : Detik Finance

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Mengenai Saya

Spectrum Konsultan adalah perusahaan jasa konsultan yang berkonsentrasi pada penyediaan jasa konsultasi bisnis strategik. Bidang jasa yang diberikan bersifat komprehensif mencakup konsultasi Merjer & Akuisisi, Penilaian Bisnis, Jasa Akuntansi, Perpajakan, Administrasi Penggajian, Training, dan Media/Penerbitan. Dalam pemberian jasa konsultasi, pendekatan dan metode terkini diaplikasikan agar dicapai kualitas pelayanan yang optimal untuk memenuhi harapan pemakai jasa.

Visitor sampai saat ini