Tarif PPh RI bersaing

Pemberlakuan UU Pajak Penghasilan (PPh) baru hasil amendemen keempat mulai tahun depan akan meningkatkan daya saing tarif pajak di Indonesia.UU Hasil Amendemen Berpotensi Menghilangkan Penerimaan Negara Rp40,8 Triliun. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, nantinya pada 2010 tarif PPh di Indonesia akan bisa bersaing dengan Singapura yang dikenal sebagai tax heaven country atau negara dengan tarif sangat rendah. Salah satu contoh tarif PPh yang bersaing dalam UU hasil amendemen tersebut adalah pengurangan tarif pajak sebesar 5% kepada perusahaan yang masuk bursa.

Namun, perusahaan tersebut sekurangnya 40% sahamnya dimiliki paling tidak oleh 300 pemegang saham yang berbeda. "Dengan begitu, mereka hanya dikenai tarif 23% pada 2009 dan menjadi 20% pada 2010. Ini berarti kita tidak jauh lagi dengan negara te-tangga, termasuk Singapura."

Selain itu, tarif PPh badan mulai tahun depan dikenakan tunggal sebesar 28 % a tau turun dari tarif yang berlaku saat ini tertinggi 30% dan dikenakan berlapis. Penetapan tarif tunggal guna menghilangkan modus penghindaran pajak, seperti menyembunyikan diri dari lapisan tarif yang seharusnya dibayar.

Penurunan tarif tidak bisa dihindari karena sudah menjadi kecenderungan dunia. Ini merupakan dampak globalisasi yang memudahkan para investor berpindah lokasi usaha, sehingga penurunannya dipengaruhi tarif PPh negara tetangga.

"Sebagai gambaran, tarif PPh Malaysia 20%, Singapura sudah diterapkan 18%, Thailand tidak jauh dari kita."
Penurunan tarif ini merupakan salah satu upaya dari sisi perpajakan untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Hal ini belum termasuk berbagai insentif pengurangan sumbangan keagamaan, dan bidang tertentu yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

Bukan yang Utama


Penurunan tarif pajak bukan faktor utama penentu daya saing di Indonesia. Dengan tarif 28% dan 25%, Indonesia memang bisa bersaing dengan empat negara di Asia Tenggara yang memiliki tipikal sama, yaitu

Malaysia.Vietn am, Kamboja, dan Filipina." Yang lebih penting adalah ketersediaan infrastruktur seperti listrik dan jalan, kepastian hukum, dan masalah perburuhan."

Meski begitu, penurunan tarif pada tingkat yang wajar dan setara dengan negara lain menjadi penting guna menekan modus transfer pricing atau penghindaran membayar pajak. Menurut dia, penurunan tarif secara bertahap adalah pilihan terbaik karena tahun ini hingga 2009, tekanan terhadap kebutuhan fiskal semakin membesar. "Seperti subsidi yang terus membesar akibat kenaikan harga minyak."

Di sisi lain, Darmin mengatakan bahwa potensi penerimaan pajak yang hilang dari penerapan tarif hasil amendemen UU PPh mencapai Rp40,8 triliun pada tahun depan, di mana kehilangan terbesar berasal dari penu-runan tarif PPh badan atau sebesar Rpl4,3 triliun.

Kehilangan kedua akibat perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar Rpl 1,5 triliun, disusul dengan keputusan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rpl5,8 juta sebesar Rp5,3 triliun.

Selebihnya,akibat dari penetapan sumbangan tertentu yang terkena pendapatan kena pajak, pemotongan PPh UMKM sebesar 50% dari tarif normal, insentif bagi perusahaan terbuka dan pajak dividen sebesar 10%, dan bebas fiskal untuk wajib pajak yang memiliki NPWP mencapai Rp9,6 triliun.

"Akan tetapi di pihak lain, UU ini kan mendorong tingkat kepatuhan pajak atau comp/iancesampai3-4%.Dan juga dengan intensifikasi yang kami lakukan akan meningkatkan penerimaan.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Mengenai Saya

Spectrum Konsultan adalah perusahaan jasa konsultan yang berkonsentrasi pada penyediaan jasa konsultasi bisnis strategik. Bidang jasa yang diberikan bersifat komprehensif mencakup konsultasi Merjer & Akuisisi, Penilaian Bisnis, Jasa Akuntansi, Perpajakan, Administrasi Penggajian, Training, dan Media/Penerbitan. Dalam pemberian jasa konsultasi, pendekatan dan metode terkini diaplikasikan agar dicapai kualitas pelayanan yang optimal untuk memenuhi harapan pemakai jasa.

Visitor sampai saat ini