PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar PDF Cetak Email
Ditulis oleh Susi
Tuesday, 22 July 2008 00:30
Penetapan beban pajak terhadap warga negara Indonesia tidak memperhitungkan besaran kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Ini penting karena Indonesia mengenal besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak memperhitungkan kebutuhan dasar seseorang.

"Sebab, pengalaman di negara mana pun. tidak ada kaitan antara pengenaan pajak dan kebutuhan dasar seseorang. PTKP selalu ditetapkan di bawah besaran kebutuhan dasar," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (21/7).

Kenyataan itu dinilai pengamat pajak Danny Septriadi sebagai ketidakadilan. Pajak seharusnya hanya boleh dibebankan atas penghasilan riil wajib pajak. Penghasilan riil hanya dapat diperhitungkan jika penghasilan yang diperoleh seorang warga negara dikurangi oleh seluruh biaya yang menjadi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar itu pada umumnya adalah pendidikan dan kesehatan.

"Dengan demikian, beban pajak antara satu wajib pajak dan yang lainnya akan berlainan. Dengan tarif PTKP yang baru, sebesar Rp 15,84 juta per tahun, itu belum menunjukkan beban kebutuhan hidup minimum. PTKP yang ditetapkan itu belum bisa mendorong orang untuk rela membayar pajak dengan sukarela," ujarnya.

Sebagai contoh, di Malaysia, orang bisa mengklaim pengurangan pajak hingga 5.000 ringgit untuk perawatan orangtua dan pembelian alat dasar untuk penderita cacat

Sementara di Kanada, orang-tua yang memiliki anak cacat akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 2.300 dollar AS.
"Sekarang, PTKP tambahan untuk anak ditetapkan Hp \,32 juta ptr tahun. Jika dibagi 12 bulan, sehulannyn setara dengan ftp asoi. Bandingkan dana tersebut dengan kebutuhan il;is;ir seorang anak. Jauh sekali," ujar Danny

Perbandingan

Pemerintah mengklaim nilai PTKP yang diputuskan dalam undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru sebagai PTKP terbesar di kawasan.
Itu dimungkinkan karena PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 15.84 juta per tahun itu setan dengan 73 persen dari produk domestik bruto (PDB) per kapita. Jika dibandingkan dengan China yang mencapai 5,7 person terhadap PDB perkapita, PTKP Indonesia masih lebih besar.

"Banyak orang di Indonesia yang menganggap PTKP itu ha-rus setara dengan beban kebutuhan dasar. Itu salah," ujar Darmin Nasution.

Menurut Darmin, saat ini Malaysia menerapkan PTKP rang setara dengan 17,78 persen terhadap PDB per kapitanya. Sementara Filipina hanya 13,8 persen terhadap PDB per kapitanya.

PTKP di Amerika mencapai 37.000 dollar AS per tahun atau hampir 20 persen terhadap PDB per kapitanya. Jika dibagi 12 bulan, setiap bulan ada penghasilan 620 dollar AS yang memotong penghasilan kena pajak.

"Mereka bisa mati kedinginan dengan penghasilan 620 dollar AS. Jadi, tidak ada hubungan antara PTKP dan kebutuhan dasar manusia," kata Darmin. (OIN)

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Mengenai Saya

Spectrum Konsultan adalah perusahaan jasa konsultan yang berkonsentrasi pada penyediaan jasa konsultasi bisnis strategik. Bidang jasa yang diberikan bersifat komprehensif mencakup konsultasi Merjer & Akuisisi, Penilaian Bisnis, Jasa Akuntansi, Perpajakan, Administrasi Penggajian, Training, dan Media/Penerbitan. Dalam pemberian jasa konsultasi, pendekatan dan metode terkini diaplikasikan agar dicapai kualitas pelayanan yang optimal untuk memenuhi harapan pemakai jasa.

Visitor sampai saat ini