Pembahasan RUU PPh memberikan kemudahan bagi WP

Panja RUU PPh telah merampungkan pembahasan terhadap 770 daftar inventaris masalah (DIM).
Ada beberapa substansi penting yang disepakati dalam pembahasan RUU PPh, substansi penting itu, antara lain mengenai pengecualian obyek pajak PPh, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), besaran tarif pajak, pembebasan pajak keluar negeri (bea fiskal), dan fasilitas perpajakan bagi UMKM.


Terdapat dua kelompok yang masuk dalam pengecualian obyek PPh, yaitu:
• kelompok bantuan/sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
• Kelompok kedua adalah harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi atau perorangan yang menjalankan usaha mikro kecil.
Sementara mengenai PTKP, disepakati adanya kenaikan dari semula Rpl3,2 juta per tahun menjadi Rpl5,84 juta per tahun untuk WP orang pribadi. Angka itu akan me-ningkat sebesar Rpl,32juta jika WP berstatus kawin.

Juga terdapat tambahan PTKP sebesar Rp 15,84 juta untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami. Ada juga tambahan PTKP sebesar Rp 1,32 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semen-da dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang jadi tanggungan penuh, dengan jumlah maksimum tiga orang tiap keluarga.

Sedangkan untuk tarif PPh terhadap WP orang pribadi diberlakukan tarif progresif dengan 4 lapisan tarif yaitu :
• lapisan penghasilan kena pajak (PKP) hingga Rp50 juta tarifnya 5 persen
• Rp50 juta hingga Rp250 juta sebesar 15 persen
• Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 25 persen, dan
• Di atas Rp500 juta sebesar 30 persen.

Sementara untuk WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, disepakati adanya penurunan dari saat ini 30 persen menjadi 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010.

dalam pembahasan undang-undang yang baru ini, juga menyepakati bahwa bagi WP orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang bepergian keluar negeri, wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan PP. Ketentuan itu akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

RUU PPh juga memberikan fasilitas perpajakan bagi UMKM berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU PPh ini tetap berpegangan pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal. "Dengan mengedepankan keadilan, kemudahan serta efisiensi administrasi dan juga mempertahankan sistem self assessment" katanya.

Dengan selesainya UU ini, ada beberapa hal yang diharapkan oleh pemerintah, pertama, meningkatkan keadilan pengenaan pajak. Kedua, lebih memberikan kemudahan bagi WP. Ketiga, lebih memberikan kemudahan administrasi perpajakan. Keempat, lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi dan trans-paransi. Kelima, lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing, menarik investasi langsung di Indonesia, baik itu penanaman dalam negeri maupun asing.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Mengenai Saya

Spectrum Konsultan adalah perusahaan jasa konsultan yang berkonsentrasi pada penyediaan jasa konsultasi bisnis strategik. Bidang jasa yang diberikan bersifat komprehensif mencakup konsultasi Merjer & Akuisisi, Penilaian Bisnis, Jasa Akuntansi, Perpajakan, Administrasi Penggajian, Training, dan Media/Penerbitan. Dalam pemberian jasa konsultasi, pendekatan dan metode terkini diaplikasikan agar dicapai kualitas pelayanan yang optimal untuk memenuhi harapan pemakai jasa.

Visitor sampai saat ini