Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax).

Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi. Kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya transaksi karena adanya hubungan istimewa.

Hubungan istimewa adalah hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan, pertalian atau ketergantungan satu pihak dengan pihak yang lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa, Oleh karena itu faktor hubungan istimewa akan menjadi penting dalam menentukan besarnya penghasilan dan/atau biaya yang akan dibebankan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Pengertian mengenai hubungan istimewa menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.7) adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries)
  2. Perusahaan asosiasi (associated company)
  3. Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor)
  4. Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut
  5. perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam 3 atau 4, atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut.

Pengertian hubungan istimewa menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) adalah: hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Secara umum transfer pricing, dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas wajib pajak-wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Praktek transfer pricing dapat terjadi antar Wajib Pajak dalam negeri atau antara Wajib Pajak dalam Negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries (negara yang tidak memungut/memungut pajak lebih rendah dari Indonesia).

Kekurang wajaran sebagaimana melalui Direktorat Jenderal Pajak, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak N0. SE- 04/PJ.7/1993 Tanggal 3 Maret 1993 menyebutkan bahwa kekurang-wajaran dari adanya praktek transfer pricing dapat terjadi atas (1) harga penjualan; (2) harga pembelian; (3) alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost); (4) pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (Shareholder loan); (5) pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya; (6) pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar; (7) penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha.

Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak antara lain melalui penentuan harga yang tidak wajar (non arm's length price), dalam perundang-undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan Aspek Perpajakan Dalam Praktek Transfer Pricing wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa.

Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Perpajakan No. 10 Tahun 1994 mengatur bahwa :

1. Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan undang-undang ini.

2. Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya deviden oleh Wajib Pajak dalam negeri atas pneyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut :

(a) besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut sekurangkurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor atau

(b) Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor.

3. Dalam pasal ini berbunyi Direktur Jendral Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perpajakan No. 11 Tentang Pajak Pertambahan Nilai juga mengatur tentang transaksi yang berhubungan dengan transfer pricing. Pasal ini berbunyi : “Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”.

Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1993 tentang “Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, dalam Surat Keputusan ini diatur mengenai tahap-tahap pemeriksaan yang perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang berkaitan dengan adanya praktek transfer pricing yaitu :

1. Mempelajari berkas Wajib Pajak dan berkas data. Tahap ini dilakukan dengan mempelajari akte notaris dan perubahannya. Harus diteliti apakah dari struktur pemilikan saham-saham Wajib Pajak yang diperiksa tampak adanya hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 10 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 11 tentang Pajak Pertambahan Nilai pasal 2 ayat (1). Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui gambaran umum Wajib Pajak yang antara lain adalah :

· Mengenai usaha dan karakteristik perusahaan

· Mengenai struktur kepemilikan saham, apakah ada kemungkinan hubungan istimewa antara pemegang saham dan Wajib Pajak yang diperiksa.

· Mempelajari struktur organisasi perusahaan terkait. Sedapat mungkin diusahakan menggambarkan bagan organisasi perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dan hubungan ekonomis dengan wajib pajak yang diperiksa yang memberikan gambaran dan lokasi kegiatan

· Mempelajari sifat dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak. Sedapat mungkin digambarkan aktivitas usaha Wajib Pajak sejak adanya order hingga penyelesaian order, baik itu mengenai pembelian maupun mengenai penjualan.

· Mempelajari kemungkinan over/under invoicing. Pembelian/impor maupun penjualan/ekspor yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemasok maupun pelanggan yang terutama berkedudukan di Tax Heaven Countries, harus dipelajari kemungkinan adanya over dan under invoicing.

· Mempelajari laporan pemeriksaan terdahulu. Hal ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam hurf b, c dan huruf d di atas sehingga dapat dijadikan petunjuk di dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan.

2. Menganalisa SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak. Tujuan dilaksanakan analisa ini adalah untuk mendeteksi ketidak-wajaran harga penjualan atau pembelian diantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Untuk melakukan hal ini digunakan analisa rasio yang berlaku secara umum.

Untuk mencegah terjadinya praktek penghindaran pajak melalui transfer pricing, pemerintah dapat dilakukan melalui ketentuan anti penghindaran pajak dalam peraturan pelaksanaan perpajakan yang ketat, pemerintah dapat pula membuat kesepakatan dengan wajib pajak mengenai konsep dan ketentuan dalam hal menentukan harga transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, serta memciptakan kesadaran wajib pajak dalam memberikan informasi yang lengkap mengenai praktek bisnisnya.

Sumber : Jurnal Akuntansi

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lama Beranda

Mengenai Saya

Spectrum Konsultan adalah perusahaan jasa konsultan yang berkonsentrasi pada penyediaan jasa konsultasi bisnis strategik. Bidang jasa yang diberikan bersifat komprehensif mencakup konsultasi Merjer & Akuisisi, Penilaian Bisnis, Jasa Akuntansi, Perpajakan, Administrasi Penggajian, Training, dan Media/Penerbitan. Dalam pemberian jasa konsultasi, pendekatan dan metode terkini diaplikasikan agar dicapai kualitas pelayanan yang optimal untuk memenuhi harapan pemakai jasa.

Visitor sampai saat ini